-->

Tidak perlu undang-undang segala, Pramuka itu juga sama saja bela negara!

Seperti disampaikan pada situs tibunnews.com nih kak, jadi menurut Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa program bela negara oleh beberapa pihak tidak membutuhkan undang-undang untuk payung hukum, karena menurutnya, program Bela Negara tersebut sama halnya dengan gerakan Pramuka.

"Tidak perlu undang-undang segala. Pramuka itu juga sama saja bela negara. Bedanya, program bela negara akan lebih pembinaan kesadaran nasional dan mempunyai rasa cinta tanah air," ujarnya kepada wartawan di Pusdiklat Menhan, Salemba, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Mengenai anggaran yang akan dipakai dalam program tersebut, Ryamizard mengatakan bahwa alokasi dana sudah dilakukan oleh kementerian pertahanan dan selanjutnya akan dianggarkan kepada daerah.

"Diawal pakai anggaran kementerian dulu, nanti baru pakai dana pemda yang melaksanakan program ini. Jadi akan terus berkelanjutan," tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta Kementerian Pertahanan tidak tergesa-gesa dalam menjalankan program bela negara. Pasalnya, belum ada undang-undang yang mengatur program tersebut.

"Ada parameter kebijakan politik dalam bela negara, lalu siapa bela negara, umur berapa, sistem rekruitmenya, pendidikannya, kurikulumnya, jangan tergesa-gesa nanti menimbulkan salah pikir dan salah tafsirnya. Harus ada UU-nya," kata Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/10/2015).

Ia lalu menjelaskan adanya informasi Kementerian Pertahanan yang akan merekrut 100 juta kader dalam waktu 10 tahun. Maka dalam lima tahun akan ada 50 juta kader.

Bila biaya Rp10 juta setiap pelatihan maka pemerintah harus menyiapkan setidaknya Rp 500triliun.

WAH! jika kita lihat itu bukan dana yang sedikit kak.

Pic. by tribunnews dot com/Amriyono Prakoso
Previous Post Next Post